Pastikan aplikasi PPOB Anda terhubung secara resmi dengan PLN. PT Cipta Usaha Makmur menggunakan Aplikasi Ppob SBPAYS yang bekerjasama dengan KB Bank Syariah yang sudah menandatangani kerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (icon Plus) dan PT Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 30 september 2024 terkait dengan Implementasi UU no 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU DP).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK E-SAMSAT Nasional


Informasi terkait Samsat Online Nasional

- Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

- Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK.

- Setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan Kode Bayar. Bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan kode bayar dari aplikasi dapat langsung melakukan pembayaran aplikai ONPAYS(R)

- Kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam. Apa bila belum melakukan pembayaran kode bayar tidak berlaku lagi. Apabila pemohon tetap akan melakukan pembayaran diharuskan melakukan pendaftaran ulang.

- Tanda bukti bayar berlaku selama maksimal 1 bulan harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Apabila melebihi 1 bulan tetap bisa di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Tetapi tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi operasional Ranmor dijalan.

- Untuk mendapatkan Kode Bayar, silahkan untuk mengintall Aplikasi Android di url berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=com.SamsatOnlineNasional.hdt

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel