Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi di bulan Juli 2020
Rabu, 13 Mei 2020
Edit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Setelah sebelumnya biaya iuran BPJS Kesehatan kembali normal, Jokowi justru meneken Perpres yang mengatur kenaikan biaya BPJS lagi.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Adapun Alur perubahan Iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
- Kelas I Rp 160.000
- Kelas II Rp 110.000
- Kelas III Rp 42.000
- Kelas I Rp 80.000
- Kelas II Rp 51.000
- Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 - seterusnya
- Kelas I Rp 150.000
- Kelas II Rp 100.000
- Kelas III Rp 42.000* (Baca catatan di bawah ini)
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
Sumber : https://kumparan.com/