Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, ini rinciannya
Rabu, 01 Juli 2020
Edit
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu. Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Sebelum kenaikan
Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Setelah kenaikan
Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Subsidi untuk kelas III
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Kinerja BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya untuk memerbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan, pada awal dijalankan, yaitu di tahun 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak di tahun berikutnya.
Pada tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Namun pada tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres. Di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.
Meski demikian, penyesuaian iuran tidak memberikan angin segar untuk keuangan BPJS Kesehatan karena pasa tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Sedangkan di tahun 2018 atau tahun kemarin defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun. Sementara di tahun 2019, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 13 triliun.
(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko, Sakina Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020", https://money.kompas.com/read/2020/07/01/133403926/rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-per-1-juli-2020?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris