Pastikan aplikasi PPOB Anda terhubung secara resmi dengan PLN. PT Cipta Usaha Makmur menggunakan Aplikasi Ppob SBPAYS yang bekerjasama dengan KB Bank Syariah yang sudah menandatangani kerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (icon Plus) dan PT Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 30 september 2024 terkait dengan Implementasi UU no 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU DP).

Surat Pemberitahuan dari PLN 2020

 


Di akhir Tahun 2020 ini kiranya PLN melakukan strategi untuk penertiban pembayaran oleh pelanggan. SBPAYS melihat beberapa pelanggan PLN mendapat surat pemberitahuan namun bukan tagihan. Dalam surat tersebut isinya memberitahukan nominal tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan PLN. 

Namun yang penting dalam surat tersebut adalah paragraf yang berbunyi :

"Apabila melewati tanggal jatuh tempo tersebut diatas belum ada pelunasan, maka akan dilakukan pemutusan sementara dan migrasi secara sistem ke layanan Listrik Prabayar (Token) serta kami anggap hal ini disetujui."

Hal ini membuat beberapa pelanggan sempat berkomentar, 'belum terlambat bayar kok sudah dapat surat pemberitahuan. Biasanya kalo  terlambat bayar baru ada surat pemberitahuan/teguran." 

Surat pemberitahuan tersebut cukup ampuh juga. Beberapa pelanggan segera membayar tagihan PLN nya sebelum jatuh tempo tanggal 20.

Demikian informasi mengenai surat pemberitahuan dari PLN terkait migrasi layanan listrik dari tagihan ke token kepada beberapa pelanngannya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel